lintaswarta.co.id Jakarta – Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, telah resmi mengajukan banding menyusul vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus yang dikenal sebagai ‘Jatah Preman’. Wahid menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7), lantaran merasa tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan posisinya dalam amar putusan.
"Kami telah mendengarkan putusan hakim, namun saya merasa tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ungkap Abdul Wahid usai persidangan. Ia bersikeras bahwa kasus yang menjeratnya adalah hasil rekayasa dan banyak fakta penting selama persidangan diabaikan. "Saya akan terus berjuang mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Ini semua penuh dengan rekayasa," tegasnya, menunjukkan keyakinan kuat akan ketidakbersalahannya.
Vonis dua tahun penjara ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Wahid sendiri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, yang menjadi awal mula kasus ini bergulir.

Related Post
JPU KPK sebelumnya menuntut agar majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tuntutan penjara, JPU juga meminta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Tak hanya itu, JPU juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar kepada terdakwa. Jika Abdul Wahid tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai sitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan pidana ini didasarkan pada Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa Abdul Wahid terbukti secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Riau. Ia memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau untuk menyerahkan uang sejumlah total Rp2,45 miliar untuk kepentingan pribadinya. Jumlah uang tersebut kemudian dikurangi dengan barang bukti Rp800 juta yang berhasil disita dari salah satu Kepala UPT, Eri Ikhsan, serta pengembalian Rp150 juta dari Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp1,45 miliar.
JPU juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta sikapnya yang tidak berterus terang dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.









Tinggalkan komentar