lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah fakta mengejutkan terungkap dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin. Para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun ternyata dijanjikan imbalan fantastis, mencapai Rp178 juta, jika misi ilegal mereka berhasil. Bonus menggiurkan ini, menurut keterangan pihak kepolisian, akan cair setelah seluruh proses serah terima barang haram tersebut tuntas.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa janji bonus sebesar USD 10.000 (setara Rp178.281.000) itu menjadi daya tarik utama bagi para ABK. Delapan awak kapal, yang terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, memiliki peran dan upah bulanan yang bervariasi. Sang kapten kapal, misalnya, digaji USD 3.000 (sekitar Rp53,4 juta), sementara kepala teknisi menerima USD 2.800 (Rp49,9 juta). Bahkan, posisi terendah seperti koki pun dijanjikan upah USD 1.000 (Rp17,8 juta). Lebih lanjut, pengendali operasi ini disebut menerima gaji bulanan NT$ 50.000 (Rp27,8 juta) ditambah bonus pengantaran hingga NT$ 100.000 (Rp55,6 juta).
Terbongkarnya jaringan ini bermula dari pemantauan panjang yang dilakukan tim gabungan sejak beberapa waktu lalu, setelah adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang berlayar dari perairan Thailand. Puncaknya, tim berhasil mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan. Setelah pengejaran dan penggeledahan intensif, petugas menemukan 1,3 ton ketamin yang disembunyikan dalam 65 karung di berbagai bagian kapal.

Related Post
Kedelapan ABK MV King Sun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Kombes Zulkarnain menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa penyidikan terkait sediaan farmasi menjadi ranah Polri, berbeda dengan narkotika dan psikotropika yang menjadi fokus Badan Narkotika Nasional (BNN).









Tinggalkan komentar