lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah video yang menampilkan seorang siswa dipukuli secara brutal telah menjadi viral di media sosial. Peristiwa mengejutkan ini, yang terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, telah menarik perhatian publik dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian yang kini telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam rekaman berdurasi 34 detik yang beredar luas, terlihat jelas seorang siswa berseragam Pramuka menjadi korban pemukulan dan tendangan bertubi-tubi oleh seorang anak laki-laki lain yang hanya mengenakan celana panjang. Ironisnya, korban tampak tidak memberikan perlawanan sama sekali meski dihajar berkali-kali. Insiden memilukan ini, setelah diselidiki, diketahui terjadi di belakang sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, pada Jumat, 7 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Krisna Purnama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 15 Agustus. "Terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres, pemeriksaan masih berjalan," ujar AKBP I Putu Krisna Purnama. Ia menambahkan bahwa kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban. Terduga pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, menambah kompleksitas penanganan kasus ini.

Related Post
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah bergerak cepat dengan memeriksa korban, pelapor, serta seorang saksi kunci. Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa tersebut dan akan meminta keterangan dari saksi lain yang diduga mengetahui atau bahkan merekam kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang terkumpul, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. AKBP I Putu Krisna Purnama juga secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video maupun identitas yang dapat memperburuk kondisi korban, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. "Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak," pungkasnya.







Tinggalkan komentar