lintaswarta.co.id, Tangerang – Sebuah upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kali ini, delapan ekor biawak hidup ditemukan tersembunyi dalam koper seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25), yang berencana terbang menuju Seoul. Insiden ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan fauna endemik Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan koper menggunakan alat pemindai sinar-X. Benda mencurigakan di dalam koper JJ kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan manual. Petugas lantas menemukan delapan ekor biawak yang dibungkus rapi dalam kantong-kantong kain, disamarkan di antara tumpukan pakaian pribadi.
Setelah diidentifikasi bersama instansi terkait, dipastikan bahwa kedelapan biawak tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Duma menegaskan bahwa tindakan WN Korsel ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. "Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," ujar Duma, Minggu (16/8), seperti dikutip lintaswarta.co.id. Pengawasan ketat lalu lintas hewan menjadi krusial untuk mencegah kerugian ekologis ini.

Related Post
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi saksi bisu penyelundupan ratusan reptil oleh warga Rusia dan Mesir, serta burung hidup oleh warga Tiongkok. Bahkan, pada Juni 2026, upaya pengiriman satwa endemik ke Oman yang disembunyikan dalam koper juga berhasil digagalkan. Duma mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk memahami dan mematuhi seluruh persyaratan karantina sebelum membawa hewan ke luar negeri. "Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati," tambahnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti bahwa pengungkapan ini mengindikasikan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah merambah jalur lintas negara. "Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan," kata Januanto. Atas perbuatannya, JJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta pasal-pasal lain terkait KUHP dan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.









Tinggalkan komentar