Pigai Lantang RUU Aset Jangan Rampas Hak Rakyat

Harimurti

Pigai Lantang RUU Aset Jangan Rampas Hak Rakyat

Lintaswarta.co.id memberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melayangkan peringatan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pigai menekankan bahwa regulasi tersebut tidak boleh menyasar hak milik rakyat biasa, melainkan harus fokus pada pelaku kejahatan besar. Ia khawatir RUU ini akan disalahgunakan dan berpotensi merampas hak warga negara yang belum tentu terlibat tindak pidana.

Menurut Pigai, Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat), bukan negara komunis atau kekuasaan (machtstaat) yang memiliki kewenangan sewenang-wenang dalam menyita hak milik rakyat. Perampasan hak milik, tegasnya, hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang yang kuat dan diperkuat dengan keputusan pengadilan yang sah. "Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect," kata Pigai melalui akun X miliknya. Ia merasa wajib mengingatkan DPR agar terukur dalam perumusan aturan ini.

Pigai Lantang RUU Aset Jangan Rampas Hak Rakyat
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mantan Menteri HAM itu menegaskan bahwa target utama RUU Perampasan Aset seharusnya adalah para koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan spesifik seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia (trafiking), dan penyelundupan (smuggling). "Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," tambahnya, mengingatkan agar hak milik rakyat (property rights) tidak dirampas hanya atas dasar amanat UU tanpa keputusan pengadilan.

COLLABMEDIANET

Di sisi lain, DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset ini dan menargetkan pengesahannya rampung pada pertengahan Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ruang lingkup aturan perampasan aset di berbagai negara tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang secara substansi merugikan negara dan masyarakat luas juga dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Sebagai contoh, Habiburokhman menyebut Amerika Serikat dengan rezim civil forfeiture yang memungkinkan penegak hukum menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan ini mencakup perampasan aset dari tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. Komisi III sendiri telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU ini, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar