Yaqut Meledak di Rapat Haji Siapa Menyeleweng

Harimurti

Yaqut Meledak di Rapat Haji Siapa Menyeleweng

lintaswarta.co.id – Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, disebut sempat meluapkan kemarahannya dalam sebuah rapat yang membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Yaqut secara lugas mempertanyakan siapa pihak yang melakukan penyimpangan terkait kuota haji tambahan.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, yang hadir sebagai saksi pada Kamis (3/9). Bahiej membenarkan adanya tiga rapat yang salah satunya dihadiri Yaqut saat persiapan Pansus Haji. Rapat krusial itu, menurut Bahiej, berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan diwarnai pernyataan bernada tinggi dari Yaqut.

Yaqut Meledak di Rapat Haji Siapa Menyeleweng
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, kalau tidak salah malam Kamis itu rapatnya," tutur Bahiej, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri, para Staf Khusus, Staf Ahli, Tenaga Ahli, serta sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian Agama, termasuk Dirjen Haji, Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan para Direktur di PHU. Yaqut, sebagai penutup diskusi, melontarkan kemarahan. "Pak Menteri marah," kata Bahiej.

COLLABMEDIANET

Kemarahan Yaqut memuncak dengan pertanyaan menohok kepada peserta rapat. "Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?" tiru Bahiej. Pernyataan tersebut sontak membuat seluruh peserta rapat terdiam. Yaqut juga menegaskan bahwa Pansus Haji telah menjadi "bola salju yang semakin besar" dan merupakan sebuah keniscayaan. Lebih lanjut, ia melarang keras seluruh peserta untuk mencatat apa pun. Bahiej bahkan mengaku membakar catatannya sendiri setelah perintah tersebut.

"Kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri," lanjut Bahiej menirukan ultimatum Yaqut. Rapat yang dihadiri sekitar 15-20 orang itu bertujuan menindaklanjuti isu pembentukan Pansus Haji oleh DPR.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya berasal dari Kementerian Agama, sementara satu lainnya dari biro perjalanan haji dan umrah. Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar, yang diduga juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar