lintaswarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menggeledah kediaman seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, serta rumah seorang pihak swasta. Operasi penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 10 September, ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 September, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kedua lokasi tersebut. "Penyidik akan segera melakukan ekstraksi dan analisis mendalam terhadap informasi yang terkandung dalam BBE yang diamankan. Hal ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap fakta-fakta baru," ujar Budi, menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 September, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari penggeledahan awal tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta beberapa BBE lainnya yang kini sedang dalam tahap pemeriksaan.

Related Post
Kasus ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim; Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2026; Adi Triadi, seorang pihak swasta yang juga merupakan keponakan bupati; Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika, Direktur PT MSA. Perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
Dalam kasus suap BPK tersebut, lima individu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi Edison, Bupati Muara Enim; Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang berperan sebagai perantara; Cory Erin Hardi, Marketing PT MSA; serta Fika, Direktur PT MSA. Penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan kedua perkara yang saling terkait ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih.







Tinggalkan komentar