Lintaswarta.co.id melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan dana fantastis senilai lebih dari Rp1 triliun. Aksi ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan ilegal kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa total uang sebesar Rp1,003 triliun tersebut, ditambah dengan mata uang asing senilai USD 166 ribu, diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI kepada tim penyidik. Dana yang signifikan ini selanjutnya akan dititipkan dan dikelola oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari barang bukti yang krusial dalam proses hukum.
Saiful menambahkan, PT PSMI saat ini tengah menghadapi sejumlah kendala operasional dan keuangan, termasuk kesulitan dalam pembayaran kepada para petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta berbagai belanja operasional lainnya. Menindaklanjuti situasi ini, penyidik berencana untuk segera menyerahkan seluruh barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) guna perawatan dan pengelolaan yang optimal.

Related Post
Lebih lanjut, akan dibentuk rekening Escrow Account yang melibatkan PT PSMI, sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan fokus bisnis perkebunan, serta lembaga akuntansi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saiful menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berfokus pada aspek penindakan dan pemidanaan semata, melainkan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memperbaiki tata kelola perusahaan pasca-penindakan.
Pengambilan alih kasus ini oleh Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah dilakukan. Kasus ini berpusat pada dugaan pemanfaatan lahan milik PT Inhutani V secara ilegal oleh PT PSMI untuk kegiatan perkebunan tebu. Saiful menegaskan bahwa tindakan penggunaan lahan yang melanggar hukum ini telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara, meskipun besaran pasti kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan dan belum diumumkan secara resmi oleh Kejagung.







Tinggalkan komentar