Jakarta, lintaswarta.co.id – Kasus dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret seorang perwira tinggi Polri berinisial Kombes F, kini menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Parlemen mendesak agar proses penegakan hukum dijalankan sesuai prosedur standar operasional (SOP) internal kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil, menegaskan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, memiliki SOP baku untuk menangani laporan masyarakat terkait perilaku anggotanya. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal, sidang kode etik, bahkan proses pidana jika terbukti melanggar hukum. Nasir Jamil menyatakan, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sudah sering terjadi, baik di Mabes Polri maupun Polda.
Menurut Nasir, mekanisme penanganan laporan terhadap anggota Polri sudah sangat mapan dan telah banyak diterapkan. "Ini bukan kasus pertama, sudah banyak contoh sidang kode etik dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang," ujarnya. Oleh karena itu, laporan terkait Kombes F semestinya dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak luar, hal tersebut bisa diklarifikasi secara internal, bahkan bisa berujung pada rekomendasi penundaan kenaikan pangkat.

Related Post
Nasir Jamil juga mengingatkan bahwa laporan ini bersifat pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan institusi kepolisian secara keseluruhan. Ia mengusulkan agar mediasi diupayakan terlebih dahulu untuk merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak-pihak terkait.
Kasus ini bermula ketika Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus, oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum seorang investor asal Malaysia berinisial S. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dalam laporan disebutkan, sekitar pertengahan Mei 2025, korban diperkenalkan kepada Kombes F, yang mengaku sebagai anggota Polri aktif di lingkungan Mabes Polri. Status ini menjadi salah satu pemicu kepercayaan korban untuk menanamkan modal. Kombes F kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, menjamin keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi diserahkan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, antara 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, dana sebesar Rp19,5 miliar diserahkan untuk Pit 6.
Total dana investasi yang diserahkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Namun, janji legalitas tambang yang seharusnya selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak pernah terealisasi, memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan tersebut adalah ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).









Tinggalkan komentar