lintaswarta.co.id, Jakarta – Seorang warga negara Malaysia, berinisial S bin AS, menyuarakan permohonan agar proses hukum terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar tidak berujung pada kriminalisasi. Permintaan ini muncul di tengah pengusutan kasus yang menyeret nama Kombes Fahrurozi, seorang perwira tinggi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa kliennya khawatir akan adanya kriminalisasi setelah Kombes Fahrurozi mengajukan laporan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan balik tersebut tercatat dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 15 September 2026. "Kami memegang teguh janji polisi untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin pelapor dirugikan melalui kriminalisasi, mengingat kami telah menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada penyidik," tegas Bagas kepada wartawan pada Kamis (24/9).
Bagas juga mengapresiasi respons dari Divisi Humas Polri melalui akun resmi di salah satu media nasional, yang menyatakan bahwa semua laporan polisi akan ditangani sesuai ketentuan berlaku. Menurut Bagas, pernyataan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang telah menempuh jalur resmi. "Respons positif dari Polri ini sangat penting bagi klien kami, yang selama ini berupaya melalui proses hukum yang sah," imbuhnya. Pihaknya kini menunggu perkembangan dari penyidik yang menangani laporan.

Related Post
Sebelumnya, Kombes Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi atas nama investor Malaysia tersebut, dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP. Kasus bermula sekitar Mei 2025, ketika korban diperkenalkan kepada Fahrurozi yang saat itu memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes. Status ini menjadi faktor utama yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, dengan jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang. Setelah meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025, dana investasi diserahkan secara bertahap. Total modal pokok yang diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar, dengan rincian Rp26 miliar pada 22 Mei 2025, Rp13 miliar pada 17-19 Juni 2025, dan Rp19,5 miliar pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025. Namun, janji legalitas yang seharusnya selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi, menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi tidak membantah adanya laporan polisi terhadap dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa kronologi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan pelapor. Fahrurozi justru mengklaim bahwa S merupakan terlapor dalam kasus penipuan investasi Eurobit yang telah ia laporkan ke pihak Siber pada April, dengan korban di Bali pada Agustus.







Tinggalkan komentar