lintaswarta.co.id, Surabaya – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, sosok yang divonis dalam kasus asusila dan merupakan putra dari seorang tokoh agama di Jombang, kini telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Kebebasannya diperoleh setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman kumulatif selama 19 bulan, yang memungkinkan dirinya untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, pengurangan masa tahanan, yang mencapai 16 bulan dan 105 hari, dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2023. Christo menjamin bahwa seluruh prosedur pemberian hak narapidana, termasuk remisi dan pembebasan bersyarat, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menepis isu mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap Bechi, menegaskan bahwa remisi umum 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan juga diberikan sesuai dengan regulasi dan kriteria yang ditetapkan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Lapas Kelas I Malang, Bechi telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya pada 23 Juli 2025. Fakta ini menjadi landasan utama pengajuan program pembebasan bersyaratnya. Persetujuan pembebasan bersyaratnya diterbitkan pada 15 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut sampai di Lapas pada 19 Agustus 2025, dan keesokan harinya, 20 Agustus 2025, Bechi secara resmi dilepaskan dengan status pembebasan bersyarat.

Related Post
Kini, Bechi berstatus sebagai klien pemasyarakatan, berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Ia memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala ke Bapas hingga 1 Desember 2028. Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa Bechi menunjukkan sikap kooperatif. "Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan," ujar Fathorrosi pada Selasa (22/9). Ia menambahkan bahwa Bechi selalu memenuhi jadwal lapor bulanan tanpa pernah mangkir.
Perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bechi sempat menyita perhatian publik secara luas. Bermula dari laporan seorang santriwati pada tahun 2017, proses hukumnya berjalan panjang dan penuh dinamika, mencapai puncaknya pada Juli 2022 saat aparat kepolisian harus melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, sebelum akhirnya Bechi bersedia menyerahkan diri. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebuah putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 16 tahun. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding pada 13 Februari 2023.





Tinggalkan komentar