lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap tabir gelap di balik tata kelola komoditas nikel nasional. Dalam sebuah pengungkapan besar, korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) bersama sejumlah mantan pejabat tinggi negara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi dalam rentang tahun 2017 hingga 2020. Skandal ini tidak main-main, sebab praktik lancung tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp401,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026), membeberkan secara rinci bagaimana skema manipulasi ini dijalankan. Kasus ini bermula dari aktivitas PT CNI yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan temuan penyidik, PT CNI diketahui melakukan ekspor nikel secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Untuk menutupi pelanggaran tersebut, perusahaan diduga melakukan serangkaian manipulasi dokumen agar proses ekspor tetap terlihat legal di mata hukum.

Related Post
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis. PT CNI diduga menekan pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dokumen palsu inilah yang kemudian dijadikan "senjata" untuk memenuhi syarat administrasi ekspor. Tak berhenti di situ, perusahaan juga bekerja sama dengan oknum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor secara instan.
"Faktanya, PT CNI sebenarnya belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor. Namun, secara melawan hukum, rekomendasi tersebut tetap diterbitkan," tegas Anang Supriatna di hadapan awak media.
Penyimpangan ini semakin diperparah dengan adanya keterlibatan oknum di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diduga sengaja tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pengajuan dokumen RKAB, sehingga dokumen yang telah dimanipulasi tersebut dapat terbit secara sah namun tidak berdasar. Sebagai imbalannya, para penyelenggara negara ini diduga menerima aliran dana dari pihak PT CNI.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka kunci, di antaranya adalah BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari. Selain itu, MAI yang merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara juga telah menyandang status tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka BS dan MAI kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara itu, tersangka NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejagung masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri pertambangan agar tetap patuh pada regulasi demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.





Tinggalkan komentar