Aksi Debt Collector Sadis di Daan Mogot!

Aksi Debt Collector Sadis di Daan Mogot!

Berawal dari laporan warga di media sosial lintaswarta.co.id, Polsek Cengkareng berhasil meringkus empat debt collector yang meresahkan masyarakat di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Para penagih utang ini beroperasi di jalur yang menghubungkan Grogol dan Tangerang, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyatakan penangkapan ini sebagai respon cepat atas aduan warga dan upaya menjaga ketertiban umum. Keempat debt collector tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani proses pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng.

Penangkapan ini menjadi sorotan mengingat maraknya aksi penagihan utang yang tak terkendali. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari lalu mencatat 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, dengan mayoritas (1.106 pengaduan) berasal dari layanan pinjaman online. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur secara jelas mekanisme penagihan yang etis dan melindungi konsumen. Aturan tersebut melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan; tekanan fisik maupun verbal; serta penagihan terus-menerus yang mengganggu. Waktu dan tempat penagihan juga diatur secara spesifik, hanya diperbolehkan Senin-Sabtu (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 WIB di alamat atau domisili konsumen. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi debt collector lain agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menghormati hak-hak konsumen. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Keberadaan debt collector yang bertindak di luar batas hukum akan terus dipantau dan ditindaklanjuti.

Aksi Debt Collector Sadis di Daan Mogot!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment