Ancaman Pemecatan Mengintai 7 Brimob!

Harimurti

Ancaman Pemecatan Mengintai 7 Brimob!

Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id mengungkap ancaman hukuman berat bagi tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kematian tragis Affan Kurniawan, seorang driver ojek online. Insiden yang mengakibatkan kematian Affan terjadi akibat terlindas mobil rantis Brimob. Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menetapkan dua anggota Brimob sebagai pelaku pelanggaran berat. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, yang duduk di samping sopir, dan Bripka Rohmat, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan. Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan pun mengintai keduanya.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers menjelaskan, dua anggota tersebut terancam PTDH karena kategori pelanggaran berat yang mereka lakukan. Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam mobil sebagai penumpang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, semuanya anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya. Mereka terancam sanksi disiplin seperti penundaan pangkat, demosi, atau penundaan pendidikan.

Ancaman Pemecatan Mengintai 7 Brimob!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk Kompol Cosmas dijadwalkan Rabu (3/9), dan untuk Bripka Rohmat pada Kamis (4/9). Sidang untuk lima anggota lainnya akan menyusul. Lebih lanjut, Brigjen Agus menyatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan Selasa (2/9) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Gelar perkara tersebut akan dihadiri oleh pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri, termasuk Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Divisi Propam Polri. Keputusan terkait adanya unsur pidana akan ditentukan setelah gelar perkara tersebut. Kasus ini menyita perhatian publik dan menuntut keadilan bagi keluarga korban.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar