lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Kementerian Kehutanan, melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, tengah gencar menyelidiki insiden kebakaran hutan seluas sekitar 25 hektare. Kebakaran ini melanda kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT TCP.
Api yang mulai berkobar sejak 26 Juli lalu berhasil dikendalikan berkat respons cepat dan terpadu dari Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim internal PT TCP. Kolaborasi ini krusial dalam mencegah meluasnya jilatan api ke bagian kawasan hutan lainnya, sehingga dampak kerusakan dapat diminimalisir.
Pasca-kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera segera bergerak melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan yang akan menjadi dasar proses penegakan hukum. Hasil verifikasi awal mengindikasikan bahwa titik api diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan, tepatnya di areal PBPH PT TCP.

Related Post
Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memastikan sumber dan penyebab pasti kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tim telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang diduga menguasai serta mengelola lahan tersebut. Pendalaman juga mencakup kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, keterlibatan pihak lain, dan kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan serta pengendalian kebakaran di areal kerjanya. Sebagai penanda, plang peringatan telah dipasang di lokasi, menegaskan bahwa area tersebut berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa peristiwa di Musi Banyuasin ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemegang izin kehutanan. Mereka diwajibkan meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya, terutama di tengah periode rawan kebakaran akibat musim kemarau dan ancaman El Nino. "Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak," tegas Januanto, dikutip lintaswarta.co.id pada Kamis (20/8). Ia menambahkan, jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan tanpa kompromi.
Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur yang terlibat. "Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana," kata Hari. Ia berjanji, apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenhut menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum Karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat.







Tinggalkan komentar