Anggota DPRD Asahan Bebas!

Anggota DPRD Asahan Bebas!

Informasi mengejutkan datang dari Polres Asahan. Lintaswarta.co.id melansir penahanan Pajar Prianto (42), anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar yang tersangkut kasus judi sabung ayam, telah ditangguhkan. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan informasi tersebut pada Sabtu (26/4). Ia menegaskan, penangguhan penahanan ini tidak menghentikan proses hukum. Pajar tetap berstatus tersangka dan diwajibkan lapor dua kali seminggu.

Keputusan penangguhan ini, menurut AKP Ghulam, didasarkan pada pertimbangan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP. Pihak kepolisian menilai Pajar tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Semua prosedur dan syarat penangguhan, termasuk jaminan dari pihak tertentu, telah dipenuhi. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Pajar, di bawah 5 tahun penjara, juga menjadi pertimbangan.

Anggota DPRD Asahan Bebas!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penggerebekan di rumah Pajar pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, membongkar arena judi sabung ayam. Delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pajar. Ia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25.000.000. Lima orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap pejabat publik yang terlibat tindak pidana. Publik menantikan kelanjutan proses hukum kasus ini dan berharap keadilan ditegakkan.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment