Informasi mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Melansir lintaswarta.co.id, Kejagung telah resmi memblokir aset milik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4). Ia menyatakan bahwa pemblokiran aset dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Meskipun demikian, Harli enggan merinci lebih lanjut jenis aset yang telah dibekukan. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan secara maraton. "Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujar Harli.
Kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo merupakan pengembangan dari kasus suap yang lebih besar. Sebelumnya, Heru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024, yang berujung pada vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus suap tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik. Jaksa Penuntut Umum bahkan menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Heru. Kini, dengan penambahan status tersangka TPPU dan pembekuan aset, kasus ini semakin kompleks dan menarik perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Heru Hanindyo.