Lintaswarta.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah secara resmi memperkuat sinergi mereka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru. Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana penipuan yang sering kali mengatasnamakan institusi pajak.
PKS ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Kepala Bareskrim Polri. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari PKS sebelumnya yang masa berlakunya berakhir pada 19 Juni 2024, menandai komitmen berkelanjutan kedua lembaga dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, PKS terbaru ini mencakup enam ruang lingkup kesepakatan yang krusial. Enam poin tersebut meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penegakan hukum di bidang perpajakan, asistensi dalam penanganan perkara, serta penanganan bersama atas tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP. Selain itu, kerja sama ini juga fokus pada peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. "Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP," tegas Bimo, seperti dikutip Lintaswarta.co.id dari siaran pers.

Related Post
Kolaborasi antara DJP dan Bareskrim Polri telah menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang berlakunya PKS periode 2021 hingga 2024, kerja sama ini berhasil mengamankan penerimaan pajak negara sekitar Rp 2,8 triliun. Secara rinci, Rp 2,65 triliun di antaranya diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, sementara Rp 229,55 miliar berasal dari penghentian penyidikan kasus perpajakan.
Data internal Lintaswarta.co.id juga menyoroti efektivitas sinergi ini dalam penegakan hukum. Tercatat sebanyak 366 berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Selain itu, kolaborasi ini juga mencatat 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan, serta 355 berkas koordinasi pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pentingnya PKS ini semakin mendesak mengingat tren peningkatan aduan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Lintaswarta.co.id mencatat, jumlah interaksi terkait penipuan pajak yang disampaikan melalui kanal pengaduan mengalami lonjakan signifikan. Dari 1.672 pengaduan pada tahun 2024, angka tersebut meningkat menjadi 2.010 pengaduan pada tahun 2025, menunjukkan peningkatan sekitar 20,2 persen dalam satu tahun.
"Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak," pungkas Bimo. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih kuat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan perpajakan dan penipuan, demi tercapainya target penerimaan negara yang optimal.








Tinggalkan komentar