Bali Geger Penyelundupan Penyu Hijau Terbongkar

Harimurti

Bali Geger Penyelundupan Penyu Hijau Terbongkar

Lintaswarta.co.id – Sebuah operasi senyap Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan puluhan satwa langka di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Sebanyak 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas), yang merupakan spesies dilindungi, ditemukan terikat di atas sebuah perahu tanpa awak pada Sabtu lalu, menandai keberhasilan penting dalam upaya konservasi.

Pengungkapan dramatis ini, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, bermula dari laporan warga yang mencurigai maraknya aktivitas ilegal di pesisir Serangan. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali segera melakukan penyisiran intensif. Di tengah patroli, sebuah perahu kayu berwarna biru yang tidak lazim bagi nelayan setempat ditemukan dalam keadaan mencurigakan dan tanpa seorang pun di dalamnya. Diduga kuat, para pelaku penyelundupan telah melarikan diri ke daratan begitu menyadari kehadiran petugas.

Bali Geger Penyelundupan Penyu Hijau Terbongkar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi masih hidup, meskipun terikat dan tampak stres. Seluruh barang bukti vital ini, termasuk perahu yang digunakan, segera disita dan dievakuasi menuju Markas Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta penanganan awal.

COLLABMEDIANET

Penyu-penyu malang tersebut kini berada di bawah pengawasan dan perawatan intensif. Koordinasi cepat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memastikan bahwa satwa-satwa ini akan menjalani karantina dan evaluasi kesehatan menyeluruh. Ariasandy menegaskan, setelah dipastikan pulih dan siap, ke-22 penyu hijau tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alami mereka di laut bebas, sebuah langkah krusial untuk menjaga populasi mereka.

Meskipun penyelamatan berhasil, perburuan terhadap para pelaku masih terus berlangsung. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menangkap individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan ini. Jika tertangkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Polda Bali juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat pesisir untuk menjadi mata dan telinga dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Bali. Laporan sekecil apa pun mengenai aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar