lintaswarta.co.id, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini mengumumkan penetapan empat tersangka terkait kasus penampungan bijih timah ilegal berskala besar di Kabupaten Belitung. Sebanyak 52,5 ton bijih timah yang diduga hasil penambangan tanpa izin berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang mengejutkan.
Menurut keterangan Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Keempat individu tersebut kini telah dibawa ke Mapolda Babel di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pengungkapan kasus masif ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung.
Identitas para tersangka beserta perannya telah diungkap. HA alias Ap (39) diidentifikasi sebagai kolektor yang aktif membeli pasir timah dari penambang ilegal di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, YO alias Es (39) bertindak sebagai kuasa lapangan yang bertanggung jawab dalam transaksi pembayaran dan pengambilan bijih timah. AC alias Jo (53) berperan sebagai penyedia modal utama, dan ES alias Te (40) ditugaskan sebagai penjaga lokasi penampungan di sebuah rumah.

Related Post
Operasi penangkapan ini bermula pada Selasa (4/8), ketika tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Babel, Satuan Brimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan bijih timah ilegal dan mengamankan tiga orang. Seluruh barang bukti seberat 52,5 ton kemudian diangkut menggunakan tiga truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada Kamis (6/8), keempat tersangka diterbangkan dari Polres Belitung ke Mapolda Babel di Pangkalpinang guna pendalaman kasus.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah membeli bijih timah dari area di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Meskipun demikian, motif di balik tindakan ini, termasuk dugaan rencana pengiriman bijih timah ke luar Pulau Belitung, masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta beberapa undang-undang terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polda Babel menegaskan komitmennya untuk memberantas penambangan ilegal dan menjamin penanganan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel, seraya mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum.







Tinggalkan komentar