Lintaswarta.co.id, Jakarta – BPJS Kesehatan hadir sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, penting untuk diingat, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis otomatis ditanggung oleh program ini.
Terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara spesifik dikecualikan dari cakupan BPJS Kesehatan. Daftar ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi landasan hukum bagi operasional BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Related Post
- Penyakit yang ditetapkan sebagai wabah atau kejadian luar biasa oleh pemerintah.
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang bersifat kosmetik.
- Pemasangan behel gigi atau tindakan meratakan gigi.
- Penyakit atau cedera akibat tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat penyalahgunaan alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
- Pengobatan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang seharusnya dapat dicegah, contohnya perkelahian massal.
- Pelayanan kesehatan yang diterima di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan yang kredibel.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Penyediaan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang melanggar ketentuan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga batas nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lainnya.
- Pelayanan lain yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan memahami daftar ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan menghindari kesalahpahaman terkait cakupan manfaat yang diberikan.








Tinggalkan komentar