Buronan Kakap Korupsi Bank Sumut Diciduk

Harimurti

Buronan Kakap Korupsi Bank Sumut Diciduk

Lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah penangkapan signifikan berhasil dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara. Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang telah lama menjadi buronan dalam kasus korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Sumut, akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kerugian negara senilai Rp2,2 miliar.

Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa Farah Hasmina Harahap ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada tanggal 28 Juli 2026. Operasi penangkapan ini tidak hanya melibatkan tim dari Kejati Sumut, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menunjukkan koordinasi antar lembaga penegak hukum yang solid dalam memburu pelaku kejahatan.

Buronan Kakap Korupsi Bank Sumut Diciduk
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang menjerat Farah bermula pada tahun 2012, ketika ia mengajukan permohonan kredit atas nama CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut. Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan berbagai penyimpangan serius dalam proses pencairan kredit tersebut, yang kemudian berujung pada penetapan Farah sebagai tersangka pada 5 Januari 2026. Sayangnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Farah memilih melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penangkapannya baru-baru ini.

COLLABMEDIANET

Selain Farah, kasus ini juga telah menyeret Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Farah Hasmina sendiri dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP. Ahli perhitungan kerugian negara telah mengonfirmasi bahwa total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Setelah berhasil ditangkap, Farah Hasmina Harahap segera dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penangkapan ini, menurut Rizaldi, merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara korupsi dengan kepastian hukum yang jelas, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku tindak pidana korupsi bahwa tidak ada tempat bersembunyi dari jerat hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar