Jakarta, lintaswarta.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya membuka suara terkait alasan di balik pengajuan pemblokiran rekening milik Supriyono, yang dikenal luas sebagai Botok Pati, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam sebuah sesi jumpa pers dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada Rabu (26/8).
Menurut Kombes Iman Imanuddin, langkah pemblokiran rekening di Bank Mandiri tersebut dipicu oleh adanya informasi yang beredar di media sosial. Meskipun Iman tidak merinci detail informasi yang dimaksud, ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk memberikan perlindungan. "Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," ujar Iman, menjelaskan motif di balik keputusan kepolisian.
Iman menambahkan, pengumpulan donasi oleh masyarakat pada dasarnya telah diatur secara jelas dalam undang-undang, yang menjamin perlindungan baik bagi pihak pemberi maupun penerima donasi. Oleh karena itu, tindakan kepolisian bertujuan memastikan proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Related Post
Menariknya, setelah serangkaian klarifikasi dan koordinasi yang cepat, Polda Metro Jaya segera mengajukan permohonan pemulihan rekening tersebut. Proses ini berlangsung sangat singkat, bahkan kurang dari lima hari kerja. "Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," kata Iman, mengonfirmasi bahwa rekening Botok Pati kini telah aktif kembali dan dapat digunakan seperti biasa.
Pihak kepolisian juga menjamin bahwa seluruh data pribadi para donatur serta Supriyono alias Botok Pati dalam kasus ini tetap terlindungi dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," pungkas Iman, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.







Tinggalkan komentar