Lintaswarta.co.id – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengakui telah mengembalikan uang komitmen fee sebesar US$4.000 per jemaah. Pengembalian dana ini, menurut Taufik, dilakukan setelah isu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024 mulai ramai diperbincangkan publik.
Dalam kesaksiannya pada Kamis (1/10), Taufik menjelaskan bahwa instruksi pengembalian uang tersebut datang dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perintah ini disampaikan melalui Agus Syafii, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Menariknya, dari setiap pengembalian, dipotong sejumlah US$500 yang dialokasikan untuk biaya operasional.
Proses pengembalian dana kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan secara bervariasi. Untuk PIHK yang berlokasi di wilayah Jabodetabek, uang diserahkan langsung. Sementara itu, bagi PIHK di luar Jabodetabek, pengembalian dilakukan saat acara evaluasi haji tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Sleman, Yogyakarta.

Related Post
Tak hanya itu, persidangan juga menguak adanya pinjaman uang sebesar US$100.000 yang diberikan oleh Budi Darmawan, Ketua Asosiasi Himpuh, kepada Gus Alex. Taufik, yang menjadi perantara dalam transaksi ini, menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh Gus Alex. Ketika ditanya mengenai tujuan pinjaman tersebut, Taufik mengaku mendengar informasi dari Agus Syafii bahwa dana itu diperuntukkan bagi Pansus Haji. "Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus, itu buat Pansus, Pak," ujar Taufik di hadapan majelis hakim, memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar. Empat terdakwa yang kini menghadapi proses hukum adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Selain Ahmad Taufik, jaksa juga menghadirkan tujuh saksi lain yang seluruhnya berasal dari PIHK, untuk memperkuat pembuktian mengenai mekanisme pengisian kuota haji tambahan serta aliran dana terkait.





Tinggalkan komentar