Lintaswarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara pada Senin, 27 April 2026. Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Penunjukan ini menandai pergeseran signifikan dalam kabinet, di mana Jumhur Hidayat akan menggantikan posisi Hanif Faisol yang kini mengemban amanah sebagai Wakil Menko Pangan.
Penunjukan Jumhur sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, sosok yang lahir di Bandung pada 18 Februari 1968 ini dikenal luas sebagai seorang aktivis kawakan yang selama puluhan tahun mendedikasikan dirinya pada isu-isu ketenagakerjaan dan kebijakan publik. Dari panggung demonstrasi membela hak buruh dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini ia dihadapkan pada tantangan pelik menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia.

Jejak aktivisme Jumhur Hidayat sudah terukir sejak masa mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Puncak keberaniannya terlihat pada tahun 1989, ketika ia harus merasakan dinginnya jeruji besi rezim Orde Baru. Penahanan itu terjadi akibat keterlibatannya dalam aksi mahasiswa yang menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini, ke kampus Ganesha, sebuah tindakan yang kala itu dianggap subversif.

Related Post
Pasca-Reformasi, semangat pergerakan Jumhur tak pernah padam. Ia menjadi salah satu motor penggerak advokasi buruh, mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), di mana ia juga menjabat sebagai Ketua Umum. Meskipun sempat menjajal panggung politik formal sebagai Sekretaris Jenderal Partai Daulat Rakyat pada Pemilu 1999, ia kemudian memilih kembali ke akar perjuangannya di dunia pergerakan buruh.
Kiprahnya di pemerintahan dimulai ketika ia dipercaya memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dari 11 Januari 2007 hingga 11 Maret 2014. Selama masa jabatannya, Jumhur bertanggung jawab penuh atas penempatan dan perlindungan jutaan TKI di berbagai belahan dunia. Namun, pemberhentiannya pada tahun 2014 sempat menuai kontroversi, diisukan terkait dengan kedekatannya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Setelah tak lagi di pemerintahan, Jumhur tetap menjadi suara kritis di ruang publik, tak henti menyuarakan ketidakadilan dan kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, khususnya buruh. Puncaknya terjadi pada Oktober 2020, saat ia ditangkap sebagai bagian dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena penolakannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjalani penahanan selama hampir tujuh bulan di Bareskrim Mabes Polri sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan pada Mei 2021.
Pada Februari 2022, Jumhur kembali memimpin barisan buruh setelah terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), organisasi buruh terbesar di Tanah Air, untuk masa jabatan lima tahun. Hingga awal 2026, namanya masih kerap muncul dalam berbagai forum diskusi publik dan gerakan masyarakat sipil, membuktikan konsistensinya sebagai tokoh sentral dalam dinamika politik nasional. Kini, dengan jabatan barunya, publik menanti gebrakan Jumhur Hidayat dalam menjaga kelestarian lingkungan, sebuah medan perjuangan yang berbeda namun tak kalah krusial.




Tinggalkan komentar