Erupsi Gunung Gagalkan Sidang Roy Suryo

Harimurti

Erupsi Gunung Gagalkan Sidang Roy Suryo

lintaswarta.co.id melaporkan bahwa agenda persidangan praperadilan ganti rugi yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi force majeure yang menimpa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Menurut keterangan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, yang disampaikan pada Senin (7/9), hakim I Ketut Darpawan tidak dapat hadir karena terdampak erupsi gunung berapi. Kondisi ini mengakibatkan pembatalan seluruh penerbangan sejak Minggu pagi, sehingga menghambat kepulangannya ke Jakarta sesuai jadwal. Halida menambahkan bahwa saat ini hakim sedang menempuh perjalanan darat dan laut. "Kami memohon doa untuk kelancaran perjalanan beliau yang telah ditempuh sejak kemarin, demi memastikan kelangsungan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya," ujar Halida. Ia juga menekankan dedikasi sang hakim yang luar biasa, "Besarnya rasa tanggung jawab beliau dalam menjalankan amanah, mendorongnya untuk memilih jalur darat dan laut agar dapat segera kembali ke PN Jakarta Selatan."

Erupsi Gunung Gagalkan Sidang Roy Suryo
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengajuan praperadilan ini merupakan upaya kedua dari Roy Suryo, setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim I Ketut Darpawan. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, putusan ‘tidak dapat diterima’ memang memberi celah bagi pemohon untuk mengajukan kembali permohonan dengan objek yang serupa. Sebelumnya, hakim mempertimbangkan bahwa pihak yang berwenang untuk membayarkan ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonan awal, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. "Dengan tidak disertakannya Menteri Keuangan sebagai pihak, permohonan ini memiliki cacat formil karena kekurangan pihak," jelas hakim dalam persidangan sebelumnya, yang menjadi dasar putusan ‘tidak dapat diterima’ tersebut. Penundaan ini menambah daftar panjang dinamika hukum dalam kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar