Gaji Jakarta Naik! Sektor Ini Hampir Sentuh 6 Juta!

Harimurti

Gaji Jakarta Naik! Sektor Ini Hampir Sentuh 6 Juta!

Lintaswarta.co.id – Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan standar upah baru yang bervariasi untuk berbagai sektor usaha di ibu kota, dengan beberapa sektor mendekati angka Rp6 juta.

Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa seluruh pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang adil. Penentuan upah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, tingkat produktivitas, jabatan, masa kerja karyawan, tingkat pendidikan, dan kompetensi yang dimiliki.

Gaji Jakarta Naik! Sektor Ini Hampir Sentuh 6 Juta!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepgub tersebut secara tegas melarang pengusaha untuk membayar upah di bawah standar UMSP yang telah ditetapkan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib mengacu pada struktur upah yang telah disusun, bukan hanya berpatokan pada angka minimum sektoral.

COLLABMEDIANET

Lintaswarta.co.id mencatat, Kepgub ini juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UMSP. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026.

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengelompokkan UMSP ke dalam tujuh sektor utama, meliputi: industri pengolahan, konstruksi, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta aktivitas kesehatan dan sosial.

Berikut adalah rincian lengkap UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 untuk beberapa sektor unggulan:

A. Industri Pengolahan:

  • Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil (KBLI 14111) berorientasi ekspor: Rp 5.831.497
  • Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (KBLI 15201) berorientasi ekspor: Rp 5.872.985
  • Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29200): Rp 5.904.114
  • Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30911): Rp 5.943.938
  • Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29101): Rp 5.943.938

B. Konstruksi:

  • Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205): Rp 5.741.201

C. Informasi dan Komunikasi:

  • Penerbitan Piranti Lunak atau Software (KBLI 58200): Rp 5.754.720
  • Internet Service Provider (KBLI 61921): Rp 5.754.720

D. Aktivitas Keuangan dan Asuransi:

  • Bank Umum Konvensional (KBLI 64121) dengan aset di atas 1 triliun rupiah: Rp 5.872.985
  • Bank Umum Syariah (KBLI 64122) dengan aset di atas 1 triliun rupiah: Rp 5.872.985

E. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:

  • Hotel Bintang (KBLI 55110) untuk hotel bintang 4 dan bintang 5: Rp 5.803.839

Lintaswarta.co.id akan terus memantau perkembangan implementasi UMSP ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar