Gaya Hidup Sederhana Hakim MA: Langkah Tepat Cegah Korupsi?

Gaya Hidup Sederhana Hakim MA: Langkah Tepat Cegah Korupsi?

Berita ini mengutip pemberitaan lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi positif atas terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung (MA) tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana di lingkungan Peradilan Umum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa edaran tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang selama ini digaungkan oleh KPK. Budi menekankan keselarasan edaran tersebut dengan Sembilan Nilai Antikorupsi KPK, meliputi kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, kedisiplinan, keadilan, dan kerja keras.

Lebih lanjut, Budi menilai penerapan gaya hidup sederhana sangat penting bagi aparat peradilan, mengingat peran strategis mereka dalam penegakan hukum dan harapan masyarakat akan integritas tinggi. Ia berharap langkah ini akan efektif memberantas korupsi, memberikan efek jera, dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga dilihat sebagai upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.

Gaya Hidup Sederhana Hakim MA: Langkah Tepat Cegah Korupsi?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Surat edaran tersebut memuat 11 poin aturan, antara lain menghindari hedonisme dan perilaku konsumtif, menghindari pamer kemewahan di media sosial, melaksanakan acara resmi dan pribadi secara sederhana, menggunakan fasilitas dinas secara bijak, membatasi perjalanan ke luar negeri yang tidak terkait tugas kedinasan, menolak gratifikasi, dan menghindari tempat-tempat yang dapat merusak citra peradilan. Aturan juga menekankan pentingnya menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat setempat, serta memberikan pengaruh positif bagi masyarakat. Langkah Mahkamah Agung ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment