Geger! 11 Tersangka Korupsi CPO, Kerugian Negara Fantastis!

Harimurti

Geger! 11 Tersangka Korupsi CPO, Kerugian Negara Fantastis!

Lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan sebelas tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diubah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit. Skandal yang merugikan negara triliunan rupiah ini melibatkan oknum pejabat dari Bea Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga sejumlah pengusaha swasta, terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf A huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi kode HS (Harmonized System) ekspor CPO agar terdaftar sebagai limbah minyak mentah atau POME," terang Syarief.

Geger! 11 Tersangka Korupsi CPO, Kerugian Negara Fantastis!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tindakan licik ini, lanjut Syarief, bertujuan untuk menghindari kewajiban biaya ekspor yang seharusnya tinggi, sehingga secara drastis mengurangi pengeluaran bea keluar dan pungutan sawit yang wajib disetorkan kepada negara. "Pungutannya jadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya," imbuhnya. Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap adanya "feedback" atau imbalan yang diberikan kepada oknum pejabat negara. "Ini dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor yang curang tersebut," tegasnya.

COLLABMEDIANET

Akibat ulah para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara yang fantastis, mencapai rentang Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Meskipun perhitungan final oleh Tim Auditor masih berlangsung, angka sementara ini menunjukkan skala kejahatan yang masif. Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 hingga 2024.

Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, kesebelas tersangka kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Penahanan ini diperlukan untuk memperlancar proses penyelidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," pungkas Syarief, menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar