Berdasarkan laporan lintaswarta.co.id, DPR RI akhirnya merespon tuntutan rakyat 17+8 pasca demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9) menghasilkan lima poin penting terkait pemangkasan tunjangan dan gaji anggota dewan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers Jumat (5/9).
Pertama, tunjangan perumahan dihentikan efektif 31 Agustus 2025, dan moratorium kunjungan kerja luar negeri diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Kedua, DPR memangkas berbagai fasilitas dan tunjangan, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Ketiga, anggota DPR yang dinonaktifkan partai politiknya, seperti Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), tak lagi menerima hak keuangan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun akan berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait.
Keempat, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya, di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani. Kelima, yang paling mengejutkan, take home pay anggota DPR kini hanya Rp65.595.730 per bulan mulai September 2025. Angka ini merupakan hasil pengurangan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta dan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen. Keputusan ini diharapkan dapat meredam gelombang protes publik dan menunjukkan komitmen DPR terhadap reformasi internal. Langkah-langkah tersebut, meskipun signifikan, masih perlu dikawal ketat untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan transparan.

Related Post









Tinggalkan komentar