Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id dari pihak kepolisian, Polda Gorontalo telah memeriksa lima saksi terkait penyerangan dan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang terjadi Minggu (6/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro membenarkan hal tersebut, namun enggan membeberkan detail motif dan kronologi kejadian. "Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya singkat.
Peristiwa penyerangan yang terjadi di Jalan Sultan Botutihe, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo ini diduga kuat berkaitan dengan razia dan penutupan paksa sebuah kafe yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin oleh petugas Satpol PP. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mencurigai adanya keterlibatan oknum polisi dalam penyerangan tersebut. Ia menduga kuat penyerangan dilatarbelakangi hubungan keluarga antara pemilik kafe yang dirazia dengan oknum anggota kepolisian. "Diduga oknum polisi membela orang tuanya yang merupakan pemilik kafe ilegal tersebut," ungkap Adhan.
Kejadian ini pun membuat Adhan geram dan langsung meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol R Eko Wahyu untuk menindak tegas para pelaku. Ia bahkan berencana melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri. "Saya minta Kapolda bertindak tegas terhadap oknum polisi yang terlibat. Saya akan ke Jakarta dan langsung ke Propam Mabes Polri," tegasnya. Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas-nya menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapapun pelakunya, termasuk jika pelaku berasal dari internal kepolisian. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami," tegas Desmont. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku di balik penyerangan tersebut.

Related Post









Tinggalkan komentar