Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pendaftaran Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Koster dalam konferensi pers di Jayasabah, Denpasar, Senin (12/5). Penolakan tersebut didasari atas pertimbangan keamanan dan ketertiban umum di Pulau Dewata.
Koster menekankan bahwa kebebasan berkumpul bukan berarti tanpa batas. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas organisasi masyarakat agar tetap kondusif dan mendukung pembangunan. Menurutnya, GRIB Jaya, yang belakangan menjadi sorotan publik karena keterlibatan anggotanya dalam insiden pembakaran mobil polisi di Depok dan kepemimpinan yang kontroversial, tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di Bali.

"Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," tegas Koster. Ia menambahkan bahwa keberadaan ormas harus terdaftar resmi di pemerintah daerah. Ormas yang belum terdaftar, otomatis tidak diakui dan dilarang melakukan kegiatan operasional di Bali. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang menyatakan GRIB Jaya Bali belum terdaftar. Saat ini, tercatat 298 ormas yang terdaftar resmi di Bali.

Related Post
Meskipun sempat beredar kabar yang mengaitkan GRIB Jaya dengan Partai Gerindra, Sekretaris DPD Partai Gerindra Bali, Kadek Rambo Budi Prasetya, telah membantah keras hal tersebut. Ia memastikan tidak ada afiliasi antara partai dan ormas yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut. Dengan penolakan tegas Gubernur Koster ini, nasib GRIB Jaya di Bali dipastikan akan menemui jalan buntu.
Leave a Comment