Gubernur DKI Jakarta Kena Tilang Waktu?

Gubernur DKI Jakarta Kena Tilang Waktu?

Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melanggar aturan penggunaan transportasi umum yang baru saja ia terbitkan. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025, mewajibkan seluruh ASN DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Namun, ironisnya, sang Gubernur sendiri tertangkap basah menggunakan mobil dinas menuju rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Rabu, 30 April 2025.

Pramono berdalih keterbatasan waktu sebagai alasannya. Ia menjelaskan bahwa setelah menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Matraman, waktu menuju RDP di DPR sangat mepet sehingga penggunaan transportasi umum tidak memungkinkan. "Karena waktunya mepet, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, enggak mungkin naik transportasi publik," ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa ia akan kembali menggunakan transportasi umum setelah RDP selesai.

Gubernur DKI Jakarta Kena Tilang Waktu?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penjelasan tersebut menuai kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi Gubernur dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri. Apalagi, aturan tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan transportasi umum massal seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, dan lainnya, kecuali untuk pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Apakah ini pertanda buruk bagi keberhasilan program tersebut? Publik menantikan langkah selanjutnya dari Gubernur terkait insiden ini. Apakah akan ada sanksi atau klarifikasi lebih lanjut? Kita tunggu saja perkembangannya.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment