lintaswarta.co.id mengabarkan dari Tangerang Selatan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang tenaga pengajar di sekolah swasta ternama, Insan Cendekia Madani (ICM), memasuki babak baru. Pria berinisial NA (49) kini resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, memicu keprihatinan mendalam di masyarakat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi perkembangan signifikan ini. Menurutnya, penyidik telah bekerja keras dengan memeriksa delapan orang saksi, termasuk dari pihak keluarga korban, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. "Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat," terang Boy kepada awak media, Jumat (2/10).
Peningkatan status NA dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pendalaman perkara oleh penyidik. Penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada Kamis (1/10), diikuti dengan tindakan penahanan terhadap pria tersebut. "Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," imbuh Boy, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

Related Post
Meskipun NA telah ditahan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadapnya. Polisi belum dapat membeberkan secara rinci keterangan yang disampaikan tersangka, mengingat perkara masih dalam proses penyidikan dan membutuhkan kerahasiaan untuk menjaga integritas penyelidikan. "Terkait dengan keterangan dari tersangka nanti disampaikan ya. Karena sudah masuk kepada substansi perkara. Masih diperiksa," jelasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang siswi di sekolah internasional tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh NA, yang saat itu masih tercatat sebagai tenaga pengajar. Dugaan pelecehan ini disebut berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP. Laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan diajukan pada Selasa (22/9) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN. Menanggapi insiden ini, Tamsil Linrung, pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera dan juga Wakil Ketua DPD RI, menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut peristiwa dugaan kekerasan seksual dan perundungan di ICM sebagai sebuah musibah yang patut disesali.








Tinggalkan komentar