Sumber lintaswarta.co.id melaporkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buronan.
Dalam amar putusannya, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, merinci sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Hasto. Perbuatan Hasto yang dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan sikapnya yang tidak mengakui kesalahan menjadi faktor yang memberatkan. Sementara itu, sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan bersihnya dari hukuman sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penangkapan Harun Masiku sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR. Suap tersebut dilakukan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Donny saat ini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis, dan Agustiani Tio Fridelina (mantan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu) telah menyelesaikan proses hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dalam sistem politik Indonesia. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib politikus senior tersebut.

Related Post
Leave a Comment