Berita mengejutkan datang dari usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI. Informasi ini pertama kali muncul di lintaswarta.co.id. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan tersebut tak memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi. Menurutnya, belum ada mekanisme dalam konstitusi yang memungkinkan DPR atau MPR untuk memproses usulan tersebut. "Konstitusi kita belum menyediakan jalan untuk itu," tegas Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).
Meskipun demikian, Bob menekankan bahwa keputusan untuk menindaklanjuti surat usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR. DPR berhak menerima atau menolak usulan tersebut. "Tidak ada dasar hukumnya. Tapi, usulan kan bisa diterima atau ditolak," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal Fraksi Gerindra terkait surat tersebut, karena usulan ini bukan merupakan rancangan undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji surat usulan tersebut secara cermat. Dasco mengingatkan adanya beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan, sehingga perlu kehati-hatian dalam menanganinya. "Kita akan kaji dengan cermat sebelum mengambil langkah," ujar Dasco seusai rapat paripurna.

Related Post
Hingga kini, baik MPR maupun DPR belum memberikan pernyataan resmi terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang dikirimkan akhir Mei lalu. Surat tersebut menuduh Gibran melanggar hukum dan etika publik, serta mendesak MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut diklaim telah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi TNI. Ketidakjelasan sikap resmi lembaga legislatif ini semakin menambah polemik seputar usulan pemakzulan tersebut.
Leave a Comment