Maret 8, 2022

Berita mengejutkan datang dari Presiden Jokowi. Melansir lintaswarta.co.id, Jokowi secara terbuka menantang pihak kepolisian untuk melakukan digital forensik terhadap ijazah miliknya. Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap individu yang menuduh ijazahnya palsu. "Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas kita bawa ke ranah hukum," tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (30/4), Jokowi menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik. Ia mengaku dicecar sebanyak 35 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Polemik ijazah palsu ini memang telah bergulir cukup lama, bahkan telah memasuki ranah pengadilan. Sidang perdana kasus gugatan yang menyeret Jokowi sebagai tergugat, bersama KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadah Mada, telah digelar pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri Solo.

Jokowi Tantang Forensik Digital: Ijazah Asli atau Palsu?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di sisi lain, empat orang yang gencar menyuarakan tudingan tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma, juga telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat. Jokowi menegaskan langkah hukum ini diambil agar polemik ini tuntas dan terang benderang. "Ini masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," ujarnya. Meskipun demikian, Jokowi enggan membeberkan detail terlapor dan meminta awak media menanyakannya langsung kepada kuasa hukumnya. Ia juga menjelaskan alasan baru melaporkan kasus ini setelah masa jabatannya berakhir, karena selama menjabat ia menganggap isu tersebut akan mereda dengan sendirinya. Namun, karena polemik terus berlanjut, Jokowi akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.