lintaswarta.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terkait dugaan pengaturan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah sebelumnya fokus pada Blueray Cargo Grup, kini KPK mengarahkan perhatiannya pada PT Infinity International yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar jaringan korupsi di sektor kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berupaya mendalami informasi tersebut dengan memanggil Direktur PT Infinity International, Ali Susanto. Pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu, sayangnya tidak dihadiri oleh saksi. Pihak KPK akan segera mengatur jadwal ulang pemeriksaan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Ali Susanto.
"Kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," ujar Budi saat dikonfirmasi lintaswarta.co.id pada Rabu (24/6). "Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," tambahnya, menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu entitas saja.

Related Post
Perluasan penyelidikan ini beriringan dengan perkembangan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I), yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar.
Suap tersebut diketahui berasal dari Blueray Cargo Grup, melalui pimpinannya John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Ketiganya telah menjalani persidangan lebih dulu, dengan John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Dedy dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan negara.







Tinggalkan komentar