Skandal Gibran Guncang Kampus UBK Mahasiswa Murka

Harimurti

Skandal Gibran Guncang Kampus UBK Mahasiswa Murka

Jakarta, lintaswarta.co.id – Gelombang protes keras melanda Universitas Bung Karno (UBK) setelah sejumlah mahasiswa menuntut mundur dan sanksi tegas bagi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mereka. Tuntutan ini muncul menyusul dugaan penerimaan dana dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang terjadi bersamaan dengan serangkaian aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap resmi mahasiswa UBK disampaikan melalui akun Instagram BEM Fakultas Hukum (FH) UBK pada Selasa (23/6) dalam unggahan berjudul ‘Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK’. Mereka mendesak agar individu-individu yang diduga terlibat segera membuat video permintaan maaf dan siap menghadapi konsekuensi akademik maupun sosial yang ditetapkan oleh pihak universitas dan mahasiswa.

Skandal Gibran Guncang Kampus UBK Mahasiswa Murka
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pihak yang bersangkutan wajib membuat pernyataan sikap dalam bentuk video, menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan sosial yang akan ditetapkan oleh UBK maupun mahasiswa," demikian bunyi kutipan dari unggahan tersebut.

COLLABMEDIANET

Lima nama yang disebut-sebut terlibat dan menerima uang adalah Muhammad Abdimaludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafli Bastian (Wakil Ketua BEM FEB). Mahasiswa menuntut agar kelima nama tersebut segera mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM. Mereka juga diminta membuat video pengakuan telah menerima dana dari Wapres Gibran setelah pertemuan pada 15 Juni.

Selain itu, tuntutan juga mencakup pemberian nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4 bagi mereka yang terlibat. Bagi penerima KIP Kuliah, diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima. Tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni, hingga 6 Juli, diberikan untuk memenuhi seluruh tuntutan ini.

Hingga berita ini diturunkan oleh lintaswarta.co.id, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wapres terkait dugaan pemberian uang tersebut.

Rektorat UBK Bertindak Cepat

Menanggapi situasi ini, Rektorat UBK telah mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Maludin. Penonaktifan ini berkaitan dengan pengakuannya terkait pertemuan dengan Gibran di tengah kegiatan aksi.

"Hari ini, sesuai pernyataan Ibu Rektor, kami telah menonaktifkan yang bersangkutan," terang Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore.

Daniel menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari proses investigasi internal dalam rangka penegakan kode etik. "Sehingga, yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini tuntas," imbuhnya.

Abdi Maludin sendiri telah mengakui secara resmi kepada pihak universitas bahwa ia menerima uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut disalurkan melalui seorang oknum alumni FH UBK yang disebut-sebut berasal dari oknum aparat kepolisian.

"Ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK telah membentuk tim investigasi dan Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," jelas Daniel. Tim akan menyelidiki lebih lanjut dan meminta keterangan dari mahasiswa lain yang terlibat. Sanksi akan dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar