Lintaswarta.co.id, Bandung – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29), kini ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi pengawasan ketat. Penempatan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah penangkapannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan maksimal dan tersangka berada dalam pengawasan penuh.
"Tersangka kami tahan di sel khusus yang dilengkapi CCTV, ditempatkan sendiri, serta berada dalam pengawasan kami semua," jelas Irjen Pol Rudi Setiawan pada Selasa malam. Sebelum resmi ditahan, Taufik Hidayat telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan verifikasi identitas sesuai prosedur standar kepolisian. "Malam ini kami akan melakukan pemeriksaan awal dan tersangka resmi ditahan," tambahnya.
Penyidikan kasus ini akan dilanjutkan dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli kejiwaan, untuk mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka. "Besok pemeriksaan akan dilanjutkan kembali, termasuk menghadirkan ahli seperti ahli kejiwaan," ujar Kapolda. Penyelidikan menyeluruh ini dianggap krusial mengingat tindakan yang dilakukan tersangka dinilai sangat sadis dan melampaui batas kewajaran perilaku manusia.

Related Post
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga dianiaya dan disekap oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekejaman tersebut, perempuan berusia 29 tahun itu menderita luka berat yang memilukan, termasuk kesulitan melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan. Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Laporan dugaan penganiayaan ini sendiri telah disampaikan oleh pihak keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada pertengahan Juni lalu, sebagaimana disampaikan oleh kakak korban, Melanie Silviani.







Tinggalkan komentar