Kasus AKBP Fajar: Berkas Kasus Kembali Ditolak!

Kasus AKBP Fajar: Berkas Kasus Kembali Ditolak!

Lintaswarta.co.id melaporkan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menolak berkas perkara AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, dan seorang perempuan berinisial F, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penolakan ini terjadi karena berkas perkara keduanya dinilai belum lengkap. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma, menjelaskan bahwa berkas AKBP Fajar dikembalikan pada Kamis (8/5) melalui berita acara koordinasi, sementara berkas perempuan F dikembalikan pada Selasa (6/5). Raka menyebutkan adanya petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda NTT dalam kedua berkas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa untuk berkas AKBP Fajar, kekurangannya terletak pada hasil pemeriksaan digital forensik dari siber yang belum dilengkapi. Namun, kekurangan ini langsung dipenuhi dan berkas tersebut langsung dilimpahkan kembali ke Kejati NTT setelah koordinasi dengan jaksa peneliti. Sementara itu, berkas perempuan F masih kurang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKBP Fajar sebagai saksi. Polda NTT akan segera menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap AKBP Fajar di Jakarta untuk melengkapi hal tersebut.

Kasus AKBP Fajar: Berkas Kasus Kembali Ditolak!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari laporan Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di darkweb. AKBP Fajar sendiri telah dipecat dari kepolisian melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik, namun mengajukan banding. Perempuan F diduga berperan dalam mengantarkan anak-anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Selain itu, hasil tes urine AKBP Fajar juga menunjukkan positif narkoba. Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut dengan penyelesaian kekurangan berkas perkara yang diminta oleh Kejati NTT.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment