Mabuk Berat Pemicu Tabrak Lari Maut Surabaya

Harimurti

Mabuk Berat Pemicu Tabrak Lari Maut Surabaya

Lintaswarta.co.id mengabarkan, kasus tabrak lari maut yang menggemparkan Surabaya di dekat Gedung Negara Grahadi menemui titik terang. Tersangka utama, ENR (32), seorang wanita, akhirnya mengakui secara gamblang bahwa dirinya telah mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah signifikan sebelum insiden tragis pada Minggu (23/8) tersebut terjadi. Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan penyidik dan awak media, membuka tabir di balik serangkaian peristiwa fatal yang menewaskan satu korban jiwa.

ENR menceritakan, ia baru saja pulang dari sebuah pesta di tempat hiburan malam. Di sana, ia menenggak setidaknya tujuh gelas minuman beralkohol. "Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," ungkap ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8). Meskipun dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya akibat pengaruh alkohol, ia nekat mengemudikan mobil pribadinya seorang diri. Perjalanan yang seharusnya aman berubah menjadi petaka saat mobilnya menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari.

Mabuk Berat Pemicu Tabrak Lari Maut Surabaya
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepanikan segera melanda ENR. Ketakutan akan amukan massa membuatnya gelap mata. Tanpa berpikir panjang, ia memutuskan untuk melarikan diri dari lokasi kejadian pertama, memacu kendaraannya ke arah Jalan Gubernur Suryo. Namun, upaya pelarian tersebut justru berujung pada kecelakaan yang lebih parah. Ia menabrak seorang pejalan kaki yang berada di belakang mobil pikap, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. "Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," jelasnya penuh penyesalan.

COLLABMEDIANET

Polrestabes Surabaya telah menetapkan ENR sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, membenarkan bahwa hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh tersangka mencapai 1,06 persen, jauh melampaui batas normal. Sementara itu, tes urine untuk narkotika menunjukkan hasil negatif. ENR, yang sempat viral karena rekaman dirinya yang terlihat emosional saat diamankan warga, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. "Saya pun enggak sadar, enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, ENR dijerat dengan pasal berlapis. Iptu Sulthon NA menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 312 juncto 231 karena melarikan diri dari lokasi kejadian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti ENR adalah enam tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan konsekuensi hukum yang serius.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar