Kecurigaan Besar di Balik Pembongkaran Lapas

Harimurti

Kecurigaan Besar di Balik Pembongkaran Lapas

Lintaswarta.co.id melaporkan, polemik terkait pembongkaran fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, semakin memanas. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, secara tegas menyatakan bahwa tindakan perubuhan bangunan tersebut bukan sekadar penertiban biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti krusial. Pernyataan ini disampaikan Fikri pada Rabu (30/9), memicu sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan lapas.

Menurut Fikri, pembongkaran kluster mewah itu jelas melanggar prosedur hukum. Ia menekankan pentingnya melakukan audit menyeluruh terhadap temuan fasilitas premium tersebut. Audit ini harus mencakup penelusuran asal-usul uang yang diduga kuat berasal dari sewa fasilitas oleh narapidana, serta kemana aliran dana tersebut disetorkan. "Seharusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug-ujug dibubarkan," tegas Fikri, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses pembongkaran yang terkesan terburu-buru.

Kecurigaan Besar di Balik Pembongkaran Lapas
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Fikri menyoroti bahwa tindakan melenyapkan barang bukti fisik berupa bangunan mewah justru memperkuat dugaan adanya praktik bisnis tersembunyi di dalam lapas. Jika terbukti ada bisnis ilegal, tanggung jawab tidak hanya diemban oleh Kepala Lapas (Kalapas) semata, melainkan juga melibatkan pihak-pihak yang berada satu tingkat di atasnya. Meskipun disebutkan bahwa barang-barang di dalam hunian eksklusif tersebut telah diinventarisir, Fikri menegaskan bahwa hal itu tidaklah cukup. Keberadaan fisik gedung itu sendiri merupakan bukti yang tak terbantahkan dan sangat vital untuk proses penyidikan.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memang telah membongkar hunian mewah di Lapas Cibinong pada tanggal yang sama, Rabu (30/9). Pembongkaran ini dilakukan atas desakan kuat dari Komisi XIII DPR RI yang sempat mendatangi lokasi. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa perubuhan fasilitas tak berizin ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. "Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," ujarnya, mendesak agar pembongkaran segera dilaksanakan.

Anggota Komisi XIII lainnya, Rieke Diah Pitaloka, juga menekankan pentingnya pencatatan dan inventarisasi seluruh properti yang dikeluarkan dari hunian mewah tersebut. Hal ini krusial untuk menunjang proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan," kata Rieke saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar