Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyebabkan tiga terdakwa korupsi ekspor CPO dibebaskan. Sitaan tersebut meliputi tiga mobil mewah dan dua kapal yang terparkir di Pantai Marina. Ketiga mobil mewah tersebut, terdiri dari Porsche, Land Rover, Abarth, dan Lexus, saat ini diamankan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mobil-mobil tersebut disita dari tersangka Ariyanto Bakri, seorang advokat yang terlibat dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, membenarkan penyitaan tersebut dalam keterangannya Selasa dini hari. Ia menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menyeret delapan tersangka, termasuk empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga korporasi besar, yaitu PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, dan PT Musim Mas Grup, dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.

Nama-nama besar yang terlibat dalam kasus ini meliputi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom; mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, juga turut menjadi tersangka. Lebih mengejutkan lagi, Kejagung juga mengumumkan tiga tersangka baru terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yaitu dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dan aset mewah yang signifikan.

Related Post
Leave a Comment