Konten Creator Didenda Rp20 Juta!

Konten Creator Didenda Rp20 Juta!

Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan, Saifullah, seorang konten kreator dengan akun @saif_hola, dijatuhi denda Rp20 juta dalam sidang adat Dayak. Ia terbukti bersalah karena membuat konten parodi yang menirukan wawancara Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Sidang adat yang digelar di Ruang Basara, Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya pada Jumat (25/4) lalu, memutuskan hukuman tersebut setelah melalui proses pertimbangan yang panjang.

Awalnya, denda yang dijatuhkan mencapai Rp85 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp57 juta sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp20 juta atau setara dengan 90 Kati Ramu (1 Kati Ramu = Rp250.000). Damang Wawan Embang, Kepala Adat cabang Sebangau, menjelaskan keringanan hukuman diberikan karena Saifullah mengakui kesalahannya secara terbuka, bersikap sopan dan kooperatif, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa konten parodi tersebut tidak dibuat untuk tujuan komersial.

Konten Creator Didenda Rp20 Juta!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saifullah diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tersebut. Jika melewati batas waktu, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan. Keputusan ini, ditegaskan Wawan, berdasarkan Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894. Selain denda, Saifullah juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak dan Gubernur Kalteng melalui media cetak dan elektronik. Permintaan maaf tersebut telah disampaikan Saifullah di hadapan awak media.

COLLABMEDIANET

Meskipun mendapat sanksi, Saifullah berharap kejadian ini tidak menghalangi kreativitasnya. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten ke depannya. Pihak dewan adat pun memberikan pesan agar Saifullah tetap berkarya, namun dengan pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi para konten kreator untuk lebih bijak dalam berkreasi dan menghormati norma-norma yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment