KPK Siap Tempur Uji Penetapan Tersangka

Harimurti

KPK Siap Tempur Uji Penetapan Tersangka

lintaswarta.co.id melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Titin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, menempuh jalur hukum ini untuk menguji keabsahan penetapan statusnya oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan sungguh-sungguh. "KPK tentu akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ujar Budi, seraya menambahkan keyakinan bahwa persidangan Praperadilan akan menjadi wadah pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK.

KPK Siap Tempur Uji Penetapan Tersangka
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Budi menyatakan penghormatan KPK terhadap upaya hukum yang ditempuh tersangka melalui mekanisme Praperadilan, mengingat hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia memandang Praperadilan sebagai instrumen kontrol penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sekaligus sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

COLLABMEDIANET

KPK memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari tahap penyelidikan tertutup, peristiwa tangkap tangan, hingga peningkatan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, setiap langkah hukum didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Titin Rita Lestari sendiri mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka". Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK cq Pimpinan KPK, dan sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar