KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara, Tapi…

KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara, Tapi...

Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan dilakukan Rabu (11/6) petang setelah pemeriksaan intensif. Namun, ada twist! Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penahanan Adjie dibantarkan karena alasan kesehatan. Adjie kini menjalani perawatan di RS Polri.

Kasus ini melibatkan empat tersangka; Adjie, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Keempatnya telah dicegah bepergian ke luar negeri dan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak.

KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara, Tapi...
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dugaan penyimpangan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada Februari 2022 senilai Rp1,3 triliun menjadi sorotan. Akuisisi ini membuat PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapalnya. KPK telah menyita aset tanah dan bangunan seluas 8 bidang di Surabaya senilai Rp500 miliar, bagian dari aset Rp1,2 triliun yang disita Desember 2024. Penggeledahan di dua rumah di Surabaya juga membuahkan hasil berupa uang tunai Rp200 juta, perhiasan Rp800 juta, jam tangan mewah, dan cincin berlian. Kasus ini masih terus bergulir dan perkembangannya akan terus dipantau. Publik menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. Apakah pembantaran penahanan ini akan mempengaruhi jalannya proses hukum? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment