Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan setidaknya 17 poin permasalahan krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RI. Temuan ini didapat setelah KPK melakukan kajian mendalam terhadap draf RKUHAP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil kajian tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan penting. Budi menegaskan bahwa poin-poin permasalahan ini masih terus didiskusikan secara internal di KPK.
Salah satu masalah utama yang disoroti KPK adalah pengabaian prinsip lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurut Budi, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) membutuhkan penanganan hukum khusus yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa. KPK juga keberatan dengan poin dalam RKUHAP yang membatasi larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka, sementara berdasarkan UU KPK, pencegahan bepergian juga bisa diterapkan pada saksi dan pihak terkait.
Lebih lanjut, KPK menyoroti perbedaan signifikan terkait kewenangan penyadapan dan penyelidikan. RKUHAP mengatur penyadapan baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan dan memerlukan izin pengadilan daerah setempat. Namun, praktik penyadapan KPK selama ini dimulai sejak tahap penyelidikan tanpa memerlukan izin pengadilan negeri atau tinggi setempat. Selain itu, RKUHAP juga dinilai mereduksi kewenangan penyelidik KPK, yang dalam draf RKUHAP hanya berwenang mencari peristiwa tindak pidana, berbeda dengan kewenangan penyelidik KPK yang mencari minimal dua alat bukti. KPK berharap masukannya ini dapat dipertimbangkan dengan serius oleh DPR dan pemerintah sebelum RKUHAP disahkan. Proses finalisasi kajian dan pengiriman masukan tersebut sedang dilakukan KPK.

Related Post









Tinggalkan komentar