Laporan Bupati Gowa Pindah Tangan Kasus Makin Panas

Harimurti

Laporan Bupati Gowa Pindah Tangan Kasus Makin Panas

lintaswarta.co.id, Makassar – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kini memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, demikian diinformasikan oleh lintaswarta.co.id. Pelimpahan ini menandai fokus penyelidikan yang lebih mendalam di tingkat lokal, melibatkan seorang wartawan dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa.

Kombes Pol Didik Supranoto, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara ini kepada lintaswarta.co.id pada Rabu (8/7). "Iya betul, laporan itu dilimpahkan ke Polda Sulsel," kata Didik. Ia merinci, laporan polisi di Bareskrim Polri, yang terdaftar pada awal Juli lalu, berfokus pada tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan atau pencemaran nama baik.

Laporan Bupati Gowa Pindah Tangan Kasus Makin Panas
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keputusan Bareskrim Polri untuk melimpahkan kasus ini didasarkan pada pertimbangan locus delicti atau lokasi kejadian perkara, serta domisili korban dan para saksi yang seluruhnya berada dalam yurisdiksi hukum Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan kasus yang menarik perhatian publik ini.

COLLABMEDIANET

Perkara ini bermula ketika Bupati Husniah Talenrang melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan setelah keduanya memberikan kesaksian dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa. Husniah menilai, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan secara serius mencemarkan nama baiknya, baik sebagai individu maupun sebagai kepala daerah.

Dalam keterangannya pada Sabtu (4/7), Husniah menyatakan, "Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket." Ia menambahkan, "Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik."

Mengenai pansus hak angket DPRD Gowa, Bupati Husniah menegaskan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi dengan data dan fakta yang ada, jika memang diundang. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada panggilan resmi yang diterimanya dari pihak pansus. "Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," tutupnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar