Mantan Jampidsus Lawan Balik Gugat Negara

Harimurti

Mantan Jampidsus Lawan Balik Gugat Negara

lintaswarta.co.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara mengejutkan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Febrie menuntut pembatalan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan di kediamannya di Sentul, yang ia nilai tidak sah. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Farizi, Febrie meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia secara spesifik menuntut agar dinyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (SPDP), penyitaan aset, serta pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Gugatan ini menyoroti sejumlah dokumen penting, seperti Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026, yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mantan Jampidsus Lawan Balik Gugat Negara
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak hanya itu, Febrie juga mendesak pembatalan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie selama 20 hari juga harus dinyatakan tidak sah. Mereka berargumen bahwa surat perintah penyidikan yang kemudian diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, serta surat panggilan lainnya, merupakan turunan dari proses penetapan tersangka dan penyidikan awal yang cacat hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

COLLABMEDIANET

Dalam petitumnya, Febrie juga meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang disita dari penggeledahan di rumahnya dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Konsekuensinya, bukti-bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain di kemudian hari. Ia juga menuntut pengembalian seluruh barang miliknya dan keluarganya dalam kondisi utuh, serta rehabilitasi untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di Sentul. Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta lainnya, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar